Melenggang Tanpa Eksekusi: Kasus Gayus dan Suap Rp 264 Juta

September 10, 2024 Off By usrgelora

Selama periode Juli hingga November 2010, tahanan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan bebas keluar masuk penjara setelah menyuap Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Polisi Siswanto alias Iwan, sebesar Rp 264 juta. Jaksa penuntut umum, Sila Pulungan, mengungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung bahwa Iwan memberikan perlakuan istimewa kepada Gayus, mengizinkannya berkeliaran di luar penjara selama 78 hari tanpa izin pejabat yang berwenang.

Melenggang Tanpa Eksekusi

Iwan memberikan izin Gayus untuk meninggalkan Rutan setiap Jumat sore dan baru kembali pada Senin pagi. Selama Juli 2010, Gayus bisa keluar pada 24, 25, dan 31 Juli dengan suap sebesar Rp 10 juta. Pada bulan Agustus, Iwan membiarkan Gayus “plesiran” selama sembilan hari dengan imbalan Rp 70 juta. Mulai September, Iwan memperbolehkan Gayus keluar hampir setiap hari dengan syarat pembayaran Rp 100 juta per bulan dan tambahan Rp 3,5 juta per minggu.

Pada bulan Oktober, Iwan menerima imbalan Rp 114 juta setelah membiarkan Gayus bebas selama 31 hari. Namun, kebebasan Gayus terhenti pada 6 November 2010 ketika ia ditangkap polisi di Bali saat menonton kejuaraan tenis.

Selain menerima suap, Iwan juga memerintahkan delapan petugas jaga untuk mengawal Gayus keluar masuk penjara, yang kemudian mendapat imbalan Rp 1 juta hingga Rp 4 juta. Sidang atas kasus ini berlangsung pada 1 April 2011, dengan Iwan menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara atas dakwaan suap dan pelanggaran hukum.