Target Investasi Pembangunan Infrastruktur Air Minum di Indonesia Capai Rp123,5 Triliun
Juli 22, 2024Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan investasi pembangunan infrastruktur untuk memenuhi target penyediaan layanan air minum hingga tahun 2030, dengan total kebutuhan investasi mencapai Rp123,5 triliun. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya mampu menutupi Rp93,5 triliun, sementara sisanya sebesar Rp29,9 triliun diharapkan dapat diperoleh dari investasi swasta.
Keterbatasan pembiayaan dari APBN menjadi tantangan serius dalam mencapai target 100 persen hunian dengan akses air minum layak, 30 persen hunian dengan akses air minum perpipaan, dan 10 juta sambungan rumah (SR) hingga akhir 2030. Hingga akhir tahun 2023, baru 3,8 juta SR yang tersambung.
Untuk mengatasi keterbatasan anggaran, pemerintah mengandalkan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang mulai diterapkan sejak Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 dan diperbarui dengan Perpres No. 38 Tahun 2015.
KPBU memungkinkan transfer risiko dari pemerintah ke badan usaha, yang bertanggung jawab atas desain, pembiayaan, pembangunan, operasional, dan pemeliharaan infrastruktur selama masa kerjasama.
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan RI, Brahmantio Isdijoso, mengungkapkan bahwa target investasi air minum perpipaan dari APBN sebesar Rp77,9 triliun, KPBU Rp29,9 triliun, dan APBD Rp15,6 triliun.
Dukungan pemerintah juga terlihat pada proyek-proyek seperti SPAM Bandar Lampung, SPAM Umbulan Jawa Timur, dan SPAM Semarang Barat, dengan total nilai investasi mencapai miliaran rupiah.
Misalnya, Proyek KPBU SPAM Semarang Barat bertujuan menyediakan layanan air minum dengan kapasitas 1.000 liter per detik untuk sekitar 70.000 sambungan rumah tangga di Kecamatan Tugu, Ngaliyan, dan Semarang Barat.
Dengan target penambahan pelanggan dan peningkatan suplai air, proyek ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan air minum di daerah tersebut.
Pemerintah berharap, dengan dukungan investasi swasta dan penerapan skema KPBU, target penyediaan air minum yang aman dan layak dapat tercapai sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.